Dalam perkembangan dinamika kehidupan yang semakin hari semakin maju sering kali konflik kepentikan baik dalam ruang lingkup privat dan publik berujung pada suatu problematika hukum yang menyebabkan penggunaan jasa Advokat/Pengacara menjadi suatu keharusan dalam menyelesaiakan permasalahan hukum baik dalam ruang lingkup hubungan kerja, bisnis, keluarga, maupun kaitan hubungan antara pribadi dengan Negara.
Perlu diketahui bahwa regulasi pajak di Indonesia sendiri cukup sering mengalami perubahan dan pembaharuan. Oleh karena itu Anda membutuhkan pengacara pajak, yang paham akan seluk beluk hukum pajak seAndainya terkena sengketa pajak. Untuk mengatasi hal itu Anda tidak perlu pusing dan cukup menggunakan jasa pengacara pajak Jakarta.
Banyak yang belum mengetahui, bahwa pengacara juga memiliki spesialisasi bidang hukumnya. Hal ini tentu saja berkaitan dengan kecakapan seorang kuasa hukum terhadap bidangnya. Pengacara pajak Jakarta adalah perseorangan sebagai kuasa hukum yang dapat mewakili atau juga mendampingi Anda jika terkena sengketa pajak di pengadilan pajak. Kenali juga beberapa lingkup layanan pengacara pajak:
Mewakili Klien di Pengadilan Saat Berhalangan Hadir
Saat menjalani persidangan kadang kala terdapat client yang berhalangan hadir di pengadilan. Oleh karena itu pengacara pajak dapat menggantikan atau mewakili klien di persidangan. Pengacara pajak yang mewakili clientnya pasti sudah paham kasus dan permasalahan yang dialami oleh clientnya. Oleh karena itu client tidak perlu khawatir dan dapat menyerahkan sepenuhnya kepada pengacara pajak.
Memberikan Layanan Pembuatan Laporan Pajak Bulanan
Pajak yang ada di Indonesia terdiri dari berbagai macam jenis. Selain itu wajib pajak pribadi maupun wajib pajak usaha badan juga terkadang diwajibkan untuk membuat pelaporan pajak bulanan. Bagi Anda yang tidak memahami sistematika pelaporan dan untuk menghindari kesalahan, dapat menggunakan jasa pengacara pajak. Pengacara pajak juga memberikan jasa pelayanan pembuatan SPT untuk masa bulanan seperti halnya SPT Pajak Penghasilan atau PPh pasal 21, 23, 25, 26 dan juga Pajak Pertambahan Nilai (PPn).
Memberikan Bantuan Hukum Perpajakan
Seorang wajib pajak yang terkena sengketa pajak, tetap memiliki hak untuk mendapatkan bantuan kuasa hukum dalam penyelesaian masalahnya. Hal ini merupakan suatu hak yang sudah diatur dalam Undang Undang. Sesuai dengan UU No. 18 Tahun 2003 pasal 1 ayat 2.
Saat ini tidak hanya konsultan pajak saja yang dapat memberikan bantuan hukum untuk sengketa pajak. Pengacara pajak atau tax lawyer juga diperbolehkan untuk mendampingi wajib pajak dalam penyelesaian masalah perpajakan.